10 Agustus 2009

Honda : Cash atau Kredit

Honda : Cash atau Kredit

Coba kita perhatikan sejenak kejalan, pemakaian kendaraan sepeda motor dari hari ke hari semakin banyak. Apakah ini sebuah indikasi bahwa keadaan ekonomi masyarakat saat ini sudah pulih atau memang daya beli masyarakat sedang meningkat? Pertanyaan ini tentunya masih perlu dikaji kembali.
Mungkin, keberadaan sepeda motor yang banyak berseliweran di jalan raya ini karena adanya faktor pendukung dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan kredit/leasing yang semakin gencar melakukan promosi ke masyarakat. Suka atau tidak suka perusahaan leasing memang memegang peranan penting bisa dikatakan membantu bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan untuk bisa memiliki sepeda motor. Lain halnya dengan mereka yang berkecukupan, tanpa fasilitas kreditpun mereka bisa membelinya secara cash/tunai.
Untuk kredit motor bisa dibilang gampang-gampang susah. Karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan kembali sebelum melakukan akad kredit. misalnya saja, seberapa pentingkah kendaraan yang akan anda miliki itu bermanfaat bagi anda dan keluarga. Kalau hanya untuk bergaya atau gengsi dengan tetangga yang sudah memiliki motor alangkah baiknya anda pikirkan kembali untuk melakukan akad kredit. Lain soal kalau anda sudah merasa berkecukupan dan mapan untuk bisa memiliki motor secara kredit. Atau sudah diperhitungkankah buget/ biaya untuk mengangsur setiap bulannya, karena jangan sampai keadaan ekonomi anda semakin morat-marit dengan adanya angsuran kreditan motor.
Anda sebenarnya tidak perlu khawatir, saat ini sudah semakin banyak perusahaan leasing yang siap menampung aspirasi anda. Anda tinggal memilih dan memilah leasing mana yang cocok dengan anda. Ada beberapa hal yang mungkin bisa anda jadikan acuan dalam hal memilih perusahaan leasing diantaranya :

1. Profil perusahaan
Hal ini cukup penting diketahui, seberapa bonafidkah leasing itu atau sudah lamakah eksistensi perusahaan ini dalam hal menangani pembiayaan sepeda motor.
2. Jaminan BPKB
BPKB adalah barang jaminan yang dipegang oleh leasing selama masa kredit motor berjalan. Anda wajib tahu dan menanyakan ke pihak leasing seberapa amankah BPKB ada di leasing tersebut selama masa kredit anda berjalan dan berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk mengambil BPKB jika masa kredit sudah selesai. Jika waktunya bisa sampai sebulan atau bahkan lebih sebaiknya anda pertimbangkan kembali untuk melakukan akad kredit di leasing tersebut.
3. Assuransi
Biasanya asuransi sudah satu paket ketika anda melakukan akad kredit. Asuransi yang ditawarkan biasanya asuransi kecelakaan (penggantian hanya untuk kendaraannya saja) yang bisa anda klaim jika terjadi kecelakaan dimana kerusakan atau biaya yang harus anda keluarkan untuk membetulkan sepeda motor anda itu diatas 75% x OTR motor, jika dibawah 75% menjadi tanggungan sendiri. Untuk assuransi kehilangan, klaim bisa dilakukan bila kehilangan motornya disebabkan dirampok, dibegal, dicuri, dan dirampas, tapi kalau kehilangannya karena penipuan atau hipnotis maka itu akan menjadi resiko anda sendiri. Dan saat ini sudah ada beberapa leasing yang menyediakan paket asuransi jiwa artinya begini jika dalam masa perjalanan kredit anda sebagai pemohon kredit meninggal dunia maka sisa angsuran yang belum terbayar itu bisa dihapuskan tentunya pihak keluarga harus melaporkannya ke leasing yang bersangkutan dan menyediakan semua persyaratan yang diperlukan.
4. Tempat Pembayaran
anda tentunya tidak ingin direpotkan dengan masalah pembayaran dikarenakan sedikitnya lokasi pembayaran angsuran motor anda /sistem belum online.
5. Pelayanan/servis
Pelayanan merupakan tanda bahwa perusahaan tersebut memang menghargai anda sebagai pelanggannya.
Demikian saja mungkin informasi yang bisa diberikan, jika masih ada kekurangan atau masih ada yang perlu ditambah saya tunggu saran-sarannya.



Artikel Yang Berkaitan

0 komentar:

Posting Komentar